BUNTOK, KaltengEkspres.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Selatan (Dusel) Polres Barito Selatan (Barsel), meringkus seorang bandar judi kupon putih (kupu) Ahmad Sapmardi (39)di kediamannya yang berada di RT 1 Desa Tanjung Jawa Kamis (1/2/2018).Anggota Polsek Dusel saat berada di rumah tersangka saat menggerebek.
“Tersangka ditangkap di rumahnya nomor 50 RT 1 Desa Tanjung Jawa sekitar pukul 12.30 WIB, bersama sejumlah barang bukti (barbuk),” ujar Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kapolsek Dusel AKP Budiono kepada Kalteng Ekspres.com Kamis (1/2/2018).
Ia menyebutkan, barang bukti yang disita dari tersangka ini berupa potongan kertas yang bertuliskan nomor togel, satu buah telpon seluler (ponsel) merek Nokia warna hitam, serta uang senilai Rp 371 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan kupon putih.
“Saat digerebek tersangka sedang merekap angka tebakan yang dipesan pembeli sehingga ditemukan barbuk termasuk uang tunai diduga hasil penjualan,”ujarnya.
Akibat perbuatannya ini lanjut dia, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu djerat pasal 303 jo pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian yang menjadi atensi kepolisian memberantasnya.
“Ancaman hukuman atas pasal 303 itu cukup berat yakni 10 tahun penjara dan pelakunya bisa ditahan sehingga harapan kami tidak ada lagi pelaku lain yang melakukannya,”paparnya.
Menurut dia, perjudian merupakan kasus yang menjadi perhatian jajaran kepolisian dalam memberantasnya, karena merupakan salah satu penyakit masyarakat yang merusak moral.
“Pemberantasan judi kupu menjadi perhatian sesuai instruksi pimpinan Polri sehingga kami siap bergerak agar mencegak peredarannya di masyarakat,” pungkasnya. (rif)