MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Barito Utara (Barut), meringkus seorang bandar narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu bernama Sumarno alias Marno (32). Pelaku yang dikenal licin ini berhasil dibekuk di barakannya Jalan Kuranji RT 28 A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barut, Rabu (24/1) sekitar pukul 13.30 Wib.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar Sik, melalui Kasatresnarkoba AKP Tugiyo, membenarkan adanya penangkapan tersangka yang merupakan warga Jalan Revolusi RT 04 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru tersebut. Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, jika di tempat kejadian perkara (TKP), sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian kami melakukan observasi dan monitoring. Setelah dianggap sudah cukup dan dipastikan jika pelaku berada di dalam rumah, tujuh petugas langsung melakukan penggerebekan,”ungkap AKP Tugiyo yang memimpin langsung penggerebekan itu.
Diungkapkan Tugiyo, saat digerebek pelaku sempat membuang barang bukti ke ember plastik dan ke kloset kamar mandi, namun upaya pembuangan barbuk tersebut berhasil digagalkan. Itu terlihat dari rekaman vidio yang di release Satresnarkoba Polres Barut. Satu paket besar sabu berhasil diamankan AKP Tugiyo dari lubang wc.
“Pelaku sempat membuang ke dalam lubang kloset, tapi ketika saya ubek di dalam luban wc paketan sabu pun saya dapatkan, pelaku sempat tidak mengakuinya,”paparnya.
Sementara itu, dalam penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta orang umum lainnya, pihaknya juga menemukan barang bukti dua paket sabu yang ditemukan di meja ruang tamu.
Kemudian enam paket sabu di kamar mandi, satu paket sabu di dalam lubang kloset, satu buah handphone, satu buah sendok takar, satu bungkus pelastik klip dan satu buah dompet kecil warna abu – abu di temukan di atas meja.
Selanjutnya, satu buah sendok takar, satu bungkus pelastik klip, alat isap shabu dan satu buah timbangan digital merek CHQ warna hitam ditemukan di dalam kamar mandi.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti sabu dan lainnya. Setelah kita periksa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal kepemilikan narkoba jenis sabu, seberat 3,56 gram netto,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Tugiyo, kepada tersangka pihaknya kenakan pasal 114 (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (deni)