MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Pelaku AR (27) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Barito Utara (Barut) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri ini, terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres setempat.
Dari keterangan pelaku kepada penyidik, saat menjalani pemeriksaan. Ia menganiaya istrinya hingga babak belur tersebut menggunakan pipa paralon dan kayu kumpang (sarung) samurai. Pemicunya hanya karena kesal dengan istrinya tersebut.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, dari keterangan korban dan saksi-saksi peristiwa tersebut terjadi dua hari yakni Jumat 4 Oktober 2019 sekitar pukul 16.30 WIB dan Sabtu tanggal 5 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah yang terletak di Jalan Veteran.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya telah menganiaya istrinya dengan menggunakan alat berupa sarung/kompang samurai yang terbuat dari kayu, selang pembuangan air mesin cuci dan pipa paralon,” ungkap Kritanto Situmeang Selasa (8/10/2019).
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut dia, korban menderita luka lebam di seluruh tubuh dari mulai wajah termasuk mata, punggung, tangan, paha dan kemaluan. Saat ini korban dirawat di RSUD Muara Teweh. (id/hm)