NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Kepala Desa (Kades) Kina Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau berinisial FRA belum dijatuhkan sanksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Lamandau Marukan kepada Kalteng Ekspres.com Senin (4/12/2017).
Marukan mengatakan, belum dijatuhinya sanksi tersebut karena sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi maupun pemberitahuan dari pihak Kejari Lamandau, terkait surat penetapan tersangka terhadap Kades Kina tersebut. Sehingga pihaknya belum memiliki dasar untuk mengambil tindakan di lapangan. “Selama belum ada laporan resmi, maka sementara ini kita belum mengambil tindakan atau memberi sanksi apapun terhadap Kades Kina,”ujar Marukan singkat.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Lamandau Bayu Probos saat dikonfirmasi via telpon seluler (Ponsel) Senin (4/12) mengatakan, pihaknya tidak berkewajiban memberitahu Bupati, terkait penetapan status tersangka tersebut. Menurut dia, pihaknya hanya berkewajiban memberitahu kepada keluarga tersangka terkait status tersebut.
Untuk diketahui, Kades Kina berinisial FRA ditangkap serta ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan Direktur CV Inuhan Permai berinisial AP. Keduanya ditangkap serta ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Lamandau pada Rabu (29/11/ 2017) lalu, karena diduga korupsi yang merugikan negara dalam proyek pembagunan dapur mess desa, pembagunan perpustakaan desa serta pembagunan jaringan air bersih. Ketiga item pembangunan tersebut dananya bersumber dari ADD dan DD tahun 2017. (dri)