

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kobar melarang truk biasa dan bermuatan beban berat melintasi ruas Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama (Kolam).