Pelimpahan Tahanan di Lamandau Diwarnai Isak Tangis Keluarga

NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Pelimpahan tahanan tersangka kasus pengangkutan ratusan potong kayu ulin ilegal (tanpa dokumen) ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangakalan Bun diwarnai isak tangis keluarga. Pelimpahan penahanan ini karena berkas perkaranya telah P21. Sehingga akhirnya penyidik Satuan Reskrim Polres Lamandau, melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.

Kasi Pidum Kejari Lamandau Choirul Arifin mengatakan, Kejari Lamandau baru saja menerima pelimpahan berkas perkara kasus pengangkutan kayu Ulin ilegal dari Polres Lamandau

“Kami baru saja menerima dua berkas perkara terkait kasus kayu ulin ilegal dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang, lebih lanjutnya nanti melalui telepon saja” ungkap Choirul sebelum menaiki mobil untuk mengantar para tersangka menuju Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Selasa (21/11/2107).

Keempatnya langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Pangkalan Bun dengan mengunakan mobil tahanan Kejaksaan setelah sempat beberapa jam berada di Kantor Kejari Lamandau.

“Keempatnya kita tahan di Lapas Pangkalan Bun dengan status tahanan titipan, sedangkan untuk berkas kemungkinan minggu depan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun” ucap Choirul melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama ketika dikonfirmasi membenarkan, terkait pelimpahan dua berkas perkara kasus pengangkutan kayu ulin ilegal tersebut.

“Keempat tersangka itu yakni Ahmad Hartodi bin Engkan, Pona Anak dari Eslepui A, Abi Tesan Anak dari Paulus Tesan satu berkas perkara, satu perkaranya lagi atas nama Muhamad Sabli Sabil,”ujar Kapolres Selasa (21/11/2017). (dri)

Berita Terkait