KUALA KAPUAS, Kaltengekspres.com – AB (41) harus meringkuk diruang tahanan Mapolsek Selat. Pria ini dibekuk anggota Polsek Selat karena kedapatan menjual obat jenis somadryl (PCC) dan Zenith Carnophen kepada masyarakat umum, tanpa memiliki izin dan keahlian.
Selain itu obat-obat yang dijual tersebut telah ditarik dari peredaran oleh BPOM Pusat Jakarta. Dari tangan tersangka ini, anggota berhasil mengamankan 1.300 butir Zenit dan 110 butir Somadryl.
Kapolsek Selat Iptu Angga Yuli Hermanto mengatakan, pelaku ini ditangkap dirumahnya di Jalan Kapuas Gang Keluarga No. 49 RT. 01 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Rabu (08/11/2017) sekitar pukul 21.30 Wib.
“Saat itu barbuk sebanyak 1.300 butir obat Zenith dan 110 butir obat Somadryl/PCC ditaruh didalam panci aluminium berisi beras oleh tersangka,” ungkap Angga saat pres release Jumat (10/11/2017).
Menurut dia, akibat ulahnya ini tersangka AB telah diamankan diruang tahanan Polsek Selat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Akibat ulahnya ini pelaku dikenakan pasal 196 Jo pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 milyar,”papar Angga. (TR)