SAMPIT, Kaltengekspres.com – Kasus penjualan lahan kebun karet masyarakat Desa Patai Kecamatan Cempaga seluas 300 hektar, oleh sejumlah oknum di Desa Rubung Buyung kini meluas. Bahkan disebut-sebut telah menyeret nama Bupati Kotim.
Bupati dua priode ini diduga terlibat sebagai saksi atas penjualan dan pelepasan lahan seluas 612 hektar yang berlokasi di dua desa yakni Desa Rubung Buyung dan Patai Kecamatan Cempaga.
Dugaan keterlibatan Bupati termuda di Kalteng ini mencuat setelah beredarnya poto copy surat pelepasan lahan tersebut yang berisi tandatangan beserta namanya sebagai saksi atas penjualan lahan tersebut ke PT Task III.
Ketua Tim Desa Patai Suparman mengatakan, kasus ini bermula ketika Koperasi Hatantiring yang di nakodai Rodi Dewar berserta kawan-kawannya menjual lahan seluas 612 hektar ke PT Task III seharga Rp 1,8 miliar. Di dalam lahan yang dijual secara global seluas 612 hektar tersebut kata dia, juga termasuk kebun karet masyarakat Desa Patai seluas kurang lebih 300 hektar.
Penjualan lahan ini juga melibatkan Pemkab Kotim. Itu dibuktikan dari adanya tandatangan sebagai saksi-saksi dari oknum pejabat salah satunya disebut-sebut Bupati Kotim yang dibubuhkan dalam surat pelepasan dan penjualan lahan tersebut.
Menurut Suparman dalam proses pelepasan lahan oleh pihak Rodi Dewar menyalahi aturan. Apalagi klaim tanah sebagai ganti rugi, tidak ada koordinasi sama sekali dengan warga pemilik kebun. Karena para penjual ini tidak mempunyai legalitas atas tanah tersebut.
“Yang kita sayangkan dalam masalah ini adalah ke ikut sertaan Pemkab Kotim dalam transaksi tersebut. Tanpa mencari tahu titik permasalahan apakah yang dilakukan pihak Rodi Dewar cs itu benar atau salah.Dan ini menjadi pertanyaan besar buat kami. Dan permasalahan ini bisa kita bawa ke ranah hukum, karena kita meniliki alat bukti surat copyannya, dan surat pendukung lainnya atas pelepasan lahan tersebut,”paparnya kepada Kalteng Ekspres.com Senin (16/10/2017).
Sementara itu Kabag Ekonomi Setda Kotim Wim Benung ketika dikonfirmasi Jumat (13/10/2017) mengakui, adanya kesaksian atas transaksi pembayaran lahan ganti rugi sebesar Rp 1,8 Milyar oleh PT Task III kepada pihak Rodi Dewar.
Menurut Wim, pada saat itu pihak PT Tast III melakukan pembayaran kepada pihak Rodi Dewar di ruangan Kabag ekonomi, yang di saksikan juga oleh Bupati Kotim Supian Hadi. Dijelaskannya, setelah diadakan nya ganti rugi tersebut pihak Rodi Dewar tidak berhak lagi atas plasma di lahan 612 hektar tersebut.
Wim juga mengakui, jika masalah matinya dokumen perizinan lahan PT Tast III seluas 612 hektar tersebut. Kemudian menurutnya saat ini masih proses di Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI. (MR)