Amat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Barut, di sebuah barak milik orangtuanya di Jalan Pelajar Gang Barito Putra Muara Teweh, bersamanya juga pihak kepolisian juga mengamankan 14 paket diduga kuat Narkoba jenis sabu, yakni seberat 3,2 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Iya benar tadi malam kita telah amankan salah satu pelaku dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba AKP Tugiyo, Kamis (26/10).
Dikatakan AKP Tugiyo, penangkapan terhadap amat berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian pihaknya tindak lanjuti.
“Berdasarkan laporan, di tempat itu tersangka sering melakukan transaksi narkoba, sehingga kita lakukan penindakan,” katanya.
Menurutnya juga, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka, dan mencari tahu dari mana Amat mendapatkan barang haram tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan masih menulusuri dari mana tersangka mendapatkan narkoba itu,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap tersangka Amat, pihaknya menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (Deni)