Polsek Teweh Tengah Sita 20 Kubik Kayu Tak Bertuan

MUARA TEWEH, Kaltengekspres.com – Aksi pembalakan liar atau illegal logging di hutan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah masih marak terjadi. Buktinya, jajaran Polsek Teweh Tengah, lagi-lagi menemukan puluhan meter kubik kayu tak bertuan, Rabu(18/10). Kali ini 20 meter kubik, ditemukan di wilayah Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, tepatnya di pinggir jalan Km 18 masuk jalan perusahaan tambang.

Pantuan di TKP ketika mengikuti operasi pemberantasan illegal logging bersama unit reskrim Polsek Teweh Tengah yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Guntur Tri Bawono, tumpukan kayu siap jual itu diperkirakan 20 meter kunik(m3), dan terlihat seperti Kayu jenis Balau. Namun ada yang menarik, sebab sebagain diantaranya merupakan Kayu Balau kualitas terbaik, yang memiliki standar kualitas ekspor. Ukuran kayu 15 x 15 cm dengna panjang kurang dari dua meter.

Sedangkan lima kubik diantaranya juga berkualitas lokal dan diperkirakan ukurannya bervariasi selain 10 x 10 dan juga 8 x 8 cm, dengan panjang kurang lebih dua meter.

Sayangnya kayu temuan kedua kali ini juga sama seperti sebelumnya, tak bertuan. Sepertinya sengaja ditinggalkan di pinggir jalan, oleh para penebang yang merupakan anak buah cukong kayu (pemodal kayu), karena diduga sudah mengetahui jika ada operasi penertiban illegal logging yang dilakukan pihak kepolisian.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, yang mengatakan kayu-kayu itu sudah berada di tempat itu, kurang lebih tiga minggu dan dibiarkan tergeletak di pinggir luar jalan masuk lokasi penebangan.

“Lokasi tebangan mereka kurang lebih 500 meter dari arah jalan ini. hal itu bisa kalian ketahui, dari lembaran kayu papan yang diletakan dua jalur jalan ke arah masuk lokasi. Dan pekerja kayu merupakan pekerja ahli diperkayuan yang sengaja didatangkan dari Kalimantan Barat, hal itu dilihat dari olahan kualitas kayu balau yang bagus,” kata Yadi warga sekitar yang kebetulan singgah.

Kapolres Barito AKBP Tato Pamungkas Suyono Sik, melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Guntur Tri Bawono Sik, dikonfirmasi mengatakan, ini merupakan tindak pidana kehutanan.  Kayu tersebut merupakan hasil temuan pihaknya, berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan maraknya penebangan liar di wilayah desa mereka.

“Terkait hal ini, akan selalu kami tangani serius, dan pastinya, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum dan itu juga sudah sesuai petunjuk pimpinan, operasi ini akan dilakukan secara terus menerus,” kata Guntur.

Dikonfirmasi terkait jumlah kayu temuan, Guntur memperkirakan sekitar kurang lebih 20 meter kubik kayu diduga jenis kayu Balau. Namun untuk lebih tepatnya terkait volume kayu, ukuran dan lainnya menunggu saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.

“Dalam minggu ini juga, kami akan melakukan koordinasi lagi dengan pihak kehutanan daerah, mewakili pihak kehutanan provinsi. Sedangkan siapa pemilik kayu-kayu tersebut, kami masih melakukan lidik,”tandasnya. (deni)

Berita Terkait