

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan upaya pembelaan terkait ditahannya empat aparatur sipil negara (ASN) nya, terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan percontohan balai benih pertanian seluas kurang lebih 10 hektar, di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
“Padahal di MA semua dokumen sudah diajukan sebagai bukti fakta di persidangan. Jadi kalau dokumen yang diajukan palsu kan aneh. Mana mungkin MA bisa memutuskan memenangkan Pemkab Kobar sebelumnya,”papar Suyanto.