Empat ASN Ditahan Polda Kalteng, Pemkab Kobar Upayakan Pembelaan

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan upaya pembelaan terkait ditahannya empat aparatur sipil negara (ASN) nya, terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan percontohan balai benih pertanian seluas kurang lebih 10 hektar, di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Bupati Kobar Hj Nurhidayah memperlihatkan surat dukungan dan pembelaan yang ditandatangi seluruh Kepala SOPD.
Hal ini ditegaskan Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat menggelar konferensi pers bersama kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) Pemkab Kobar, di Aula Bupati Kobar Senin (25/9/2017).

Bupati mengatakan, saat ini langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Kobar untuk pendampingan dan pembelaan terhadap empat ASN yang ditahan di Polda Kalteng, berupa mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Kalteng, agar bersedia memberikan penangguhan penahanan kepada empat ASN tersebut. Selain Polda Kalteng, surat permohonan penangguhan ini juga akan disampaikan ke Kejati Kalteng.

“Kita juga akan menyampaikan surat permohonan keadilan hukum ke Presiden RI Joko Widodo, tembusan Mabes Polri, serta Kompolnas,”ujar Bupati saat membeberkan upaya pembelaan sekaligus bentuk perlawanan atas ditahannya empat ASN Kobar tersebut.

Selain menyurati sejumlah pihak tersebut lanjut Bupati, Pemkab Kobar saat ini juga telah menunjuk salah seorang penasehat hukum (PH) bernama Rahmadi G Lentam untuk mendamping empat ASN yang ditahan di Polda Kalteng ini.

“Upaya ini kita lakukan karena prihatin kepada empat ASN kita itu, karena didalam kasus ini tidak ada unsur korupsi melainkan hanya pengamanan aset. Dan aset yang mereka pertahankan ini sudah resmi milik Pemkab Kobar karena sudah diputuskan inkrah di Mahkamah Agung (MA), dengan menolak semua gugatan pihak ahli waris Brata Ruswanda,”papar Bupati dengan nada semangat menjelaskan kepada sejumlah awak media.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Kobar Suyanto. Menurut dia, dalam kontek sangketa perkara perdata sudah selesai. Karena dari amar putusan MA seluruh gugatan ahli waris telah ditolak.

“Semenjak diputuskan MA ini, secara kekuatan hukum tanah tersebut sudah resmi aset Pemda. Namun entah kenapa di lapangan, bisa ada ranah pidana. Karena itu dalam hal ini Pemkab akan melakukan pembelaan untuk meminta keadilan hukum. Dengan mengirim surat ke Presiden RI, tembusan lembaga Polri, Kompolnas dan pihak terkait lainnya,”ungkap Suyanto menambahkan keterangan Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Suyanto menjelaskan, dalam perkata perdata, jika Pemkab Kobar telah diputuskan MA menang. Tentunya tidak ada upaya hukum lain. Karena putusan MA ini sifatnya final dan mengikat. Oleh sebab itu pihaknya merasa heran, jika didalam sangketa ini ada kasus pidana berupa tudingan kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan.

“Padahal di MA semua dokumen sudah diajukan sebagai bukti fakta di persidangan. Jadi kalau dokumen yang diajukan palsu kan aneh. Mana mungkin MA bisa memutuskan memenangkan Pemkab Kobar sebelumnya,”papar Suyanto.

Menurut Suyanto, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku tentang aset. Siapapun tidak boleh menguasai aset daerah. Jika ada yang ingin menguasainya pribadi bisa dikenakan pidana.

Sebagaimana diketahui sebelumnya. Empat ASN Pemkab Kobar yakni Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Rosihan Pribadi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertran) Akhmad Yadi, kemudian Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Lukman, serta bidang aset Mila diamankan Polda Kalteng pada Jumat (22/9) lalu.

Keempatnya ini diamankan karena sebelumnya menjalani pemeriksaan dan dianggap terbukti bersalah oleh Polda Kalteng, atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah serta penyerobotan lahan percontohan balai benih pertanian seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arsel. (hm)

Berita Terkait