Diduga Palsukan Surat, Dua Kadis di Kobar Ini Diamankan Polda Kalteng

PANGKALAN BUN,  Kaltengekspres.com – Dua kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diamankan aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Jum’at (22/9/2017) malam. Kedua Kadis tersebut yakni Akhmad Yadi dan Rosihan Pribadi. 

Keduanya ini merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar kala itu, atau yang saat ini berubah nama menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kobar. 

Dua kepala dinas ini diamankan diduga karena terlibat pemalsuan surat tanah atas lahan balai benih pertanian yang berada di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel). 

Sementara status lahan tersebut masih bersangketa antara Pemkab Kobar dengan ahli waris Brata Ruswanda. Sedangkan pihak ahli waris Brata Ruswanda tidak menerima pembayaran atas pembelian lahan tersebut dari pihak manapun.

Saat ini Akhmad Yadi menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar, dan Rosihan menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kobar. Selain dua Kadis ini, dua pejabat lainnya yang diamankan, yaitu Sekretaris Dinas TPHP Lukmansyah dan bagian aset Mila Karmila. 

Salah seorang keluarga ahli waris Brata Ruswanda, Koncoro saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya tidak pernah menerima pembayaran atas lahan yang sempat dikuasai oleh Diatanak Kobar itu.

“Kami sebagai ahli waris tidak pernah menerima pembayaran dari pemerintah daerah. Padahal, dikabarkan itu dianggarkan pada saat bupati terdahulu,”ungkapnya Sabtu (23/9).

Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Pria Premos saat dikonfirmasi membenarkan, terkait diamankannya dua pejabat tersebut. Menurut dia, dirinya hanya diberitahu terkait kasus itu. Karena yang menangangani kasus ini Direskrimum Polda Kalteng. Dan dua pejabat ini, sebelumnya dipanggil untuk diperiksa di Polda Kalteng. Setelah menjalani pemeriksaan kemungkinan terbukti baru diamankan.

“Kita hanya sebatas diminta izin saja karena penangkapan masuk wilayah Kobar. Tapi lebih detailnya langsung tanya ke Dirkrimum Polda Kalteng,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (23/9/2017).

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat dikonfirmasi, juga mengakui adanya penahanan tersebut. Menurut dia, saat ini Pemkab Kobar berupaya mengajukan penanggguhan penahanan kepada Polda Kalteng untuk dua Kadis tersebut.

“Kita dari Pemkab Kobar akan mengupayakan untuk penangguhan penahanan terhadap kadis dan staf yang jadi tersangka,” kata Bupati Sabtu (23/9/2017).

Lebih lanjut Bupati mengatakan, diamankannya dua Kadis dan dua ASN lainnya, karena aset lahan pertanian yang kasusnya sudah berjalan hampir empat tahun belakangan.

“Pemerintah daerah juga akan melakukan upaya pendampingan hukum,” imbuh Bupati.

Kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan yang dikenal sebagai lokasi balai benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar sudah terjadi sejak 2011. Kasus sengketa tanah antara ahli waris Brata Ruswanda yang merasa tanahnya diserobot sekuas 74.000 m3 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan.

Terkait kasus ini sudah dinyatakan P-21 (berkas lengkap) dari kejaksaan tinggi Kalteng. Saat ini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Kalteng untuk ke tahap 2. (No)

Berita Terkait