Home / Kotim

Selasa, 15 Agustus 2017 - 14:07 WIB

Potret Suram Pembangunan Lahan Sawit di Kotim

SAMPIT, Kalteng Ekspres.com – Miris, itulah kata yang pantas diucapkan bagi potret pembangunan lahan perkebunan kelapa sawit oleh salah satu perusahaan besar swasta (PBS), PT Tas 3 yang berkedudukan di Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pasalnya, sudah enam tahun lebih menggarap lahan perkebunan kelapa sawit dipinggir bantaran sungai, sampai saat ini belum juga ada kebijakan pemerintah terkait untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan ini.
Yakni dengan menghentikan aktivitas maupun mencabut izin perusahaan yang telah melanggar tata ruang perkebunan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 38 Tahun 2011 tentang sungai, serta Keputusan Presiden (Kepres) No 32 Tahun 1990 tentang area sepadan sungai. Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan pasal 13 ayat 1, kemudian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3, dan Undang-Undang No RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air bab 3 konservasi sumber daya air pasal 24 dan bab 7 pasal 63.
Ketua Tim Desa Patai Suparman mengatakan, perusahaan PT Tas 3 ini mulai menggarap lahan di daerah setempat sejak tahun 2009-2010 lalu. Sedangkan untuk penanaman di sepadan sungai setempat baru dimulai sejak tahun 2011-2015.
“Sejak ditanam di sepadan sungai itu, warga desa sudah beberapa kali melakukan protes keras kepihak perusahaan, bahkan dengan aksi memportal jalan perusahaan agar aktivitas dihentikan. Namun saat itu perusahaan hanya berhenti sebentar setelah tenang mereka melanjutkan lagi aktivitasnya,”ujar warga yang akrab disapa Iman ini kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (12/8).
Selain melakukan protes keperusahan lanjut dia, upaya mediasi juga sudah dilakukan warga desa agar perusahaan bisa menghentikan aktivitas menggarap lahan disekitar bantaran sungai setempat. Namun upaya yang dilakukan belum juga membuahkan hasil. Malah perusahaan terus melakukan aktivitasnya menanam kelapa sawit disekitar bantaran sungai tersebut.
Ia menjelaskan, penanaman sawit di sekitar sepadan Sungai Patai Besar yang dilakukan perusahaan didaerah setempat sepanjang kurang lebih 3 kilometer, dengan jumlah tanaman sawit kurang lebih 5.000 pokok, di kiri dan kanan sungai. Kondisi ini sudah dilaporkan pihaknya ke Polres Kotim pada tanggal 10 Mei 2017 lalu.
“Saya juga sudah di periksa untuk dimintai keteranyan terkait laporan itu. Sampai saat ini kami hanya tinggal menunggu tanggapan dari Polres Kotim tindaklanjutnya,”papar Iman.
Selain ke Polres Kotim beber Iman, pihaknya juga sebelumnya sudah melayangkan surat pengaduan ke Bupati Kotim dan DPRD Kotim. Oleh Bupati dan DPRD Kotim, ditanggapi dengan mengeluarkan surat rekomendasi 1 dan 2 berisi peringatan agar menghentikan aktivitas. Namun tidak juga digubris pihak perusahaan, sehingga pihaknya kembali membawa permasalahan itu ketingkat Provinsi Kalteng dan Pusat.
“Saat itu kita sampaikan surat pengaduan ke DPRD Provinsi Kalteng. Oleh DPRD dikeluarkan surat rekom 1 dan 2. Kemudian ditingkat pusat kita sampaikan surat pengaduan ke Kementrian Hukum dan HAM serta ke Mensetneg RI.Namun hingga kini pihak perusahaan masih bersikukuh tidak menggubris,”urainya.
Menurutnya, pada masa kepemimpinan Gubernur Kalteng Teras Narang sudah pernah dua kali keluar surat peringatan untuk pencabutan tanaman sawit di sepadan sungai setempat. Yakni surat pertama tahun 2010 dan yang ke dua 2011 yang ditujukan kepada pihak perusahaan. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2017 lalu kata dia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI juga mengeluarkan surat yang berisi peringatan. Namun sampai saat ini pihak perusahaan masih tidak bersedia mencabut penanaman sawit disekitar sungai setempat. Sehingga sampai saat ini kebun sawit masih tumbuh disekitar sungai.
“Kami warga Desa Patai ini, menuntut agar sungai dikembalikan seperti fungsinya semula. Kemudian lahan masyarakat yang diambil secara paksa agar dikembalikan atau paling tidak hak masyarakat mendapatkan 20 persen plasma itu dipenuhi. Karena sebelumnya daerah setempat sebagian besar adalah tempat bercocok tanam padi dan perkebunan karet masyarakat,”tegasnya.
Menyikapi masalah tersebut Anggota DPR RI Daerah Pilihan (Dapil) Kalteng Rahmat Nasution Hamka mengatakan, di Peringatan Hari Konservasi yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2017 ini, dirinya berharap agar permasalahan penggarapan lahan disekitar bantaran sungai di Desa Patai Kecamatan Cempaga oleh salah satu PBS tersebut seharusnya tidak terjadi.
Karena posisi penanamnya sangat dekat sekali dengan bibir sungai, yang dampaknya ke depan bisa merusak kawasan konservasi. Lantaran sungai ini daerah aliran dan resapan air. Sehingga keberadaanya patut dijaga dan dipelihara. Bukan ditanami kebun kelapa sawit yang bisa membuat terjadinya kekeringan.
“Menyikapi permasalahan ini saya mendorong agar ada upaya penertiban terhadap PBS di Kalteng. Maka dari itu ke depan perlu dilakukan audit secara keseluruhan agar bisa di identifikasi hal-hal apa saja yang melanggar dan kewajiban yang harusnya dilakukan oleh PBS ke masyarakat,”ungkap Rahmat kepada Kalteng Ekspres.com via Ponsel Sabtu (12/8). (hm)

Share :

Baca Juga

Kotim

Warga Di Pulau Hanaut Juga Diberikan Penyuluhan Protokol Kesehatan Covid-19

Kotim

Menabrak Mobil Innova Berbelok, Pengendara Motor Terkapar

Kotim

Cuaca Tak Halangi Pelaksanaan TMMD di Pulau Hanaut

Kotim

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Kotim

Pelaku Curas Sempat Pukul dan Injak Muka Korban

Kotim

Dua Pengedar Sabu Kotim Dibekuk Polisi

Kotim

Dewan Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki PT BSP

Kotim

Perbaikan Musala Al Hidayah Sudah Selesai 100  Persen