Dewan Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki PT BSP

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Supriadi, mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki PT Borneo Sawit Persada (PT. BSP). Hal itu diutarakannya, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) tentang pelaksanaan plasma di Aula DPRD Kotim, Selasa (19/2/2019).

Supriadi mengatakan, hal tersebut disampaikannya, karena berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Patai Kecamatan Cempaga, bahwa perusahaan tersebut diduga menggarap lahan di luar izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan.

“Dalam laporan masyarakat dan data pemerintah, PT BSP yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cempaga telah menggarap lahan yang berada di luar HGU yang di berikan seluas 4.100 hektare,” ujar Supriadi dalam rapat tersebut.

Tak hanya menggarap lahan di luar HGU, perusahaan ini juga diduga telah merambah Hutan Produksi (HP). Untuk itu dirinya mendorong Pemkab Kotim dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki permasalahan ini. Karena jika dibiarkan berdampak merugikan daerah dan masyarakat sekitar.

Sementara itu dalam rapat tersebut, perwakilan PT BSP yang telah diundang sebelumnya memilih tak hadir. Tak hadirnya perusahaan ini membuat kecewa pihak DPRD Kotim.

Terpisah ketika berupaya dikonfirmasi, manajemen PT BSP belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ini. (pras)

 

Berita Terkait