

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Januari lalu. Rekontruksi ini digelar di halaman Mapolrestas Palangka Raya, Kamis (30/1/2020) siang.
Pada rekonstruksi ini turut menghadirkan kedua tersangka Rudi (40) dan Suriyani (39). Selain itu, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut umum serta beberapa saksi,
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata mengatakan, rekonstruksi ini digelar bertujuan untuk mengetahui motif dan urutan peristiwa yang terjadi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tersangka.
“Kita lakukan rekonstruksi ini supaya memperjelas adegan kedua pelaku dan sesuai dengan berita acara,”kata Kapolsek.
Dalam rekonstruksi ini lanjut dia, ada sekitar 25 adegan diperagakan oleh kedua tersangka saat menghabisi nyawa korban. Korban tewas bersimbah darah dengan mata luka dibeberapa bagian tubuh sehingga mengakibatkan korban kehabisan darah dan meninggal dunia.
“Kedua tersangka memperagakan 25 adegan, mulai dari korban memeluk istri pelaku sampai pelaku melarikan diri ke Kalsel,”beber Edia.
Kegiatan rekonstruksi digelar di halaman Kantor Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan pengamanan ketat dari Personel Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya. (am)