



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Saat ini blangko surat izin mengemudi (SIM) sudah tersedia di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Untuk bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM siap dilayani.
Hal ini diutarakan Kasat Lantas Polres Kobar AKP Marsono melalui Kaur SIM Aipda Agus Nurrohman kepada Kalteng Ekspres.com , Jumat (20/12/2019). Menurut dia, blangko SIM ini baru datang dan ready dengan tampilan baru.
Karena itu Satlantas Polres Kobar, siap melayani bagi masyarakat yang ingin membuat atau meperpanjang SIM. Terlebih lagi mendekati akhir tahun pemohon yang datang per-hari bisa sampai 50 orang.
“Untuk para pemegang surat keterangan SIM sementara dari bulan Juli sampai Oktober yang belum diambil bisa langsung datang kantor Satlantas Unit Satpas agar diganti dengan sim model terbaru (SMART SIM) pada jam pelayanan hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB,” ungkap Agus Nurrohman.
Dia mengungkapkan untuk tampilan SIM yang baru yakni berwarna merah putih.
Dan masa berlaku Smart SIM masa berlaku sesuai dengan tanggal proses bukan tanggal lahir.
“Pada intinya SIM lama masih berlaku dan tidak perlu dilakukan penggantian, karena hanya tampilannya saja yang berubah,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat tertib akan surat kelengkapan berkendara baik kendaraan maupun pengendara. Selain itu tetap mamatuhi aturan saat berkendara. (yus)