Satpol PP Katingan dan Bea Cukai Sita Ratusan Rokok Ilegal

Petugas Satpol PP Katingan dan Bea Cukai Sampit saat menyita rokok tanpa cukai di jual pedagang kios ketika melaksanakan giat operasi pembarantasan rokok ilegal, Kamis (27/11). (Foto : IST)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kataingan bekerja sama dengan Bea Cukai Sampit melaksanakan giat Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Katingan Hilir dan Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kamis (27/11/2025).

Dari giat ini, aparat dua instansi tersebut berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merk, tanpa cukai yang dijual pedagang kios.

” Operasi pemberantasan rokok ilegal ini kita laksanakan dimulai dari Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, kemudian ke Desa Dahian Tunggal, Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan,” kata Plt, Kasat Pol-PP Katingan, Dony Merianto melalui Sekretaris Budiman L. Gaol.

Budiman menjelaskan, giat tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan dasar Trantibumlinmas melalui penegakan Perda/Perkada dan penanganan gangguan ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Katingan, dengan ruang limgkup kegiatan Penegakan Peraturan Daerah.

“Dari giat ini kita berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, rokok merk Link Bold 160 bungkus, merk Djati Bold 200 bungkus, kemudian Merk Saga. Para pemilik toko atau kios ini langsung dikenakan sanksi dimulai dari penyitaan barang bukti hingga teguran keras,”ujarnya.

Sedangkan untuk di wilayah Kecamatan Pulau Malan, Desa Dahian Tunggal, lanjut ditemukan rokok merk Link Bold 150 bungkus merk Djati Bold 210 bungkus dan merk Saga.

“Hasil dari kegiatan ini kemudian diproses sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku oleh Pihak Kantor Bea Cukai Sampit. “tandas Budiman Gaol.  (Isnaeni).

Berita Terkait