Minim Sosialisasi, Masyarakat Resah dengan Perpres No 5 Tahun 2025

Ketua DPRD Kotim Rimbun

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menilai keresahan masyarakat terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tak lepas dari lambannya sosialisasi yang dilakukan Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan langsung yang diberikan kepada masyarakat, meski DPRD sudah dua kali melayangkan surat resmi untuk meminta sosialisasi.

“Kami sudah bersurat dua kali, meminta Satgas PKH dan Agrinas turun langsung menjelaskan pola kerja sama ini kepada masyarakat. Namun, tidak pernah ada respons,” kata Rimbun, Kamis (2/10/2025).

Rimbun menyebut, kegagalan sosialisasi hanya akan memperbesar keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, pertemuan yang dijadwalkan 3 September lalu batal digelar karena situasi saat itu memanas akibat aksi demo di Jakarta maupun di daerah.

Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah sepakat agar hak masyarakat tidak hilang akibat peraturan baru tersebut. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat melalui Satgas PKH maupun PT Agrinas agar serius melakukan sosialisasi.

“Warga harus diberdayakan, terutama yang tergabung dalam koperasi-koperasi. Mereka berhak tetap menikmati lahan yang selama ini digarap sebelum adanya Perpres ini,” ujarnya.

Rimbun juga mengingatkan agar aparat penegak hukum maupun pemerintah kabupaten tidak berdiam diri menghadapi situasi ini. Ia menekankan pentingnya mengambil sikap tegas untuk memastikan hak masyarakat tetap terjamin.

Sementara itu, DPRD meminta agar selama masa transisi, masyarakat bersama koperasi tetap menjaga dan mengelola lahan mereka masing-masing hingga ada kepastian hukum yang jelas dari pemerintah pusat. (to)

Berita Terkait