Mahasiswa Tuntut Kapolda dan Kapolres Seruyan Dicopot

Ratusan mahasiswa dari Kader HMI Palangka Raya dan BEM UPR saat melakukan unjuk rasa di depan markas Polda Kalteng, Selasa (10/10/2023). (Foto : rangga)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Bentrokan antara aparat kepolisian dan warga Desa Bangkal yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa mendapat banyak kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Palangka Raya dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR). Mereka menyebut kepolisian melakukan tindakan represif dalam menghadapi massa, sehingga menimbulkan korban jiwa.

Wakil Presiden BEM UPR Ernae juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki atensi terhadap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kalteng. Bahkan mendesak kapolri mencopot Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto dan Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow.

“Kepolisian hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Bukan sebaliknya hadir untuk melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat,” ucap Ernae, saat menggelar unjuk rasa bersama ratusan mahasiswa di Mapolda Kalteng, Selasa (10/10/2023).

BEM UPR, lanjut Ernae menilai PT HMBP dan pemerintah daerah setempat harus ikut bertanggungjawab. Tidak hanya karena jatuhnya korban, namun hilangnya hak masyarakat setempat.

“Pemerintah daerah pada dasarnya gagal dalam memenuhi tuntutan dari masyarakatnya. Padahal tuntutan tersebut adalah hak mereka yang di rampas oleh pihak korporasi,” tegasnya.

Sementara itu, ratusan kader dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Palangka Raya melakukan unjuk rasa di depan Polda Kalteng. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan yang diantaranya juga mendesak agar kapolda Kalteng dan kapolres Seruyan dinonaktifkan dari jabatannya.

“Kami minta Presiden Joko Widodo dan kapolri untuk mengusut tuntas aparat yang melakukan tindakan kekerasan atau penembakan di Desa Bangkal. Kita juga mendesak dan Kapolres Seruyan untuk mundur dari jabatannya,” ujar Ketua Umum HMI Palangka Raya, Rizky Oktaviandi. (ran)

Berita Terkait