




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng bekerja sama dengan Polres Lamandau menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu skala besar di jalur Trans Kalimantan, dengan total barang bukti 35,1 kilogram (kg) sabu serta 15.016 butir ekstasi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial ME dan HR yang membawa barang haram tersebut dari Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebutkan, pengungkapan kasus ini pada Selasa, 10 Februari 2026, di ruas Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.
Berawal saat anggota menerima informasi dari sumber terpercaya yang menyebut, akan ada dua orang pria yang membawa narkoba jenis sabu melintas ruas jalan trans Kalimantan di daerah Lamandau.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Raize warna merah.
“Saat itu juga anggota mengamankan keduanya, kemudian mengeledah dalam mobil. Saat digeledah ditemukan 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat kotor 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram. Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik besar berisi 10.008 butir ekstasi warna kuning dan satu bungkus plastik besar berisi 5.008 butir ekstasi warna merah muda, sehingga total ekstasi mencapai 15.016 butir,”ungkap Kapolda kepada awak media, Rabu (18/2).
Dari pengakuan kedua tersangka lanjut Kapolda, modus operandinya dengan mengambil narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat untuk kemudian diedarkan ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup. (ro)