Pemprov Terbitkan SE Pengaturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Kepala BKD Kalteng Lisda

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengeluarkan surat edaran. Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalteng ini mengatur terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kalteng selama ramadan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kualitas ibadah puasa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota, serta seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini sudah kami sampaikan kepada bupati, wali kota, dan seluruh perangkat daerah,” kata Lisda kepada awak media, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pengaturan jam kerja selama Ramadhan mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, serta Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam SE tersebut ditegaskan, total jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi dengan lima maupun enam hari kerja, tidak termasuk waktu istirahat.

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan, dari Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB

Sementara untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja berlaku, Senin–Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Untuk Jumat pukul 08.00–14.30 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

“Selama Ramadan, kegiatan olahraga rutin, Jumat Beriman, serta apel pagi dan sore ditiadakan sementara dan akan kembali dilaksanakan seperti biasa setelah Ramadhan berakhir,”tandasnya. (Ro)

Berita Terkait