



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Selama dua bulan, tepatnya Januari-Maret 2026, Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap lima kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dengan total 7 tersangka ditangkap.
Dari lima kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 425,57 gram sabu, dan 500 butir pil ekstasi, serta 84 butir pil koplo tanpa merk.
Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, lima kasus ini hasil giat di sejumlah kawasan dalam Kota Palangka Raya, meliputi Pahandut, Jekan Raya, hingga Bukit Batu.
“Salah satu kasus besar diungkap pada 23 Januari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam kasus itu, dua tersangka perempuan diamankan dengan barang bukti 299,97 gram sabu dan 500 butir ekstasi,”ujarnya saat menggelar press release di Mapolresta Palangka Raya.
Sementara itu untuk kasus lainnya terjadi pada 6 Februari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 45, Kelurahan Tangkiling, dengan barang bukti 99,46 gram sabu. Sementara kasus lainnya tersebar di Jalan Dr Murjani, Jalan Bukit Raya IX, serta Jalan Tambun Raya.
Ia menambahkan, bahwa sebagian barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk persidangan. Sedangkan sisanya telah dimusnahkan. (Ro)