BNNP Kalteng Bekuk Pengedar Sabu Kelas Kakap, Barbuk 1,83 Kg Disita

Kepala BNNP Kalteng Mada Roostanto bersama jajarannya saat memperlihatkan barang bukti. (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu kelas kakap berinisial MI di Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dari tangan pelaku ini, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng bersama BNNK Kotawaringin Timur berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,83 kilogram (kg).

Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Mada Roostanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap melakukan transaksi sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dibackup anggota BNNK Kotim.
“Setelah itu, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Sabtu 14 Februari 2026, sekira pukul 05.30 WIB. Kemudian saat dilakukan penggeledakan disaksikan Ketua RT dan warga, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hijau bertuliskan BLUE MAGIC berisi  sabu dengan berat 1.021,75 gram,” ungkap Mada Roostanto kepada awak media, Kamis (26/2).
Selain itu, anggota juga menemukan 8 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 809,14 gram, serta 10 bungkus plastik klip berisi 786 butir ekstasi berlogo LV dengan berat 305,76 gram.

“Jadi total sabu yang disita mencapai kurang lebih 1.830,39 gram atau setara 1,830 kg,”ujarnya.

Tak hanya sabu, anggota  juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa 1 unit handphone, 1 timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, tas ransel bergambar burung hantu, tas kosmetik, kantong plastik kresek, kantong plastik berlakan cokelat, dan barang lain terkait.

Dari pengakuan tersangka lanjut Mada, ia diperintahkan oleh seseorang bernama Budi dari Kalimantan Barat untuk mengedarkan barang tersebut dan telah menerima upah Rp 5 juta.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan jaringan lainnya,”ucap Mada.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ro)

Berita Terkait