PJPK 2025–2030 Jadi Rujukan Perangkat Daerah dalam Program Pembangunan

PJPK 2025–2030 Jadi Rujukan Perangkat Daerah dalam Program Pembangunan

Puruk Cahu, Kaltengekspres.com– Pemerintah Kabupaten Murung Raya menetapkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025–2030 sebagai rujukan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan. Dokumen strategis ini bertujuan memastikan setiap program sejalan dengan prioritas pembangunan manusia dan visi Murung Raya Emas 2030.

Acara laporan akhir penyusunan PJPK digelar di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Senin (1/12/2025), dan dibuka oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, yang diwakili Asisten II Setda Mura, K. Zen Wahyu Priyatna. Hadir pula Kepala Badan, Dinas, dan Satuan Perangkat Daerah, serta Tim Ahli Penyusun PJPK dari LPPM Universitas Palangka Raya.

Kepala Bapperida, Reyzal Samat, menjelaskan bahwa PJPK disusun melalui proses identifikasi data, analisis, dan perumusan strategi pembangunan kependudukan. Dokumen ini menghasilkan arah kerja yang jelas, integrasi isu kependudukan dalam seluruh dokumen perencanaan daerah, serta rencana operasional hingga 2030. Reyzal menekankan bahwa pembangunan manusia sama pentingnya dengan pembangunan fisik.

Asisten II Setda Mura, K. Zen Wahyu Priyatna, menegaskan bahwa PJPK menjadi pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang program kerja. Kelima fokus utama PJPK mencakup pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan dan ketahanan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta integrasi data kependudukan.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk mengintegrasikan indikator, target, dan rencana aksi PJPK ke dalam program kerja masing-masing agar implementasi dokumen berjalan efektif. Dengan penerapan yang konsisten, Pemkab Murung Raya optimistis pembangunan kependudukan akan lebih terarah, berdampak langsung bagi masyarakat, dan mendukung tercapainya Murung Raya Emas 2030. (Id)

Berita Terkait