

PALANGKA RAYA, Kaltengekspres.com – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, H. Muhajirin, menegaskan pentingnya kerja sama lintas dinas dalam pengelolaan pajak alat berat di daerah. Ia menilai, tanggung jawab pengawasan dan penarikan pajak tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurutnya, potensi pajak alat berat sangat besar, terutama dari sektor perkebunan, pertambangan, dan pekerjaan umum. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, penerimaan daerah bisa bocor ke luar wilayah.
“Masalah alat berat ini tidak bisa hanya dibebankan pada Bapenda. Dinas perkebunan, ESDM, kehutanan, maupun pekerjaan umum juga harus ikut berperan. Jangan sampai alat berat bekerja di sini, tetapi pajaknya justru dibayar di luar daerah,” kata Muhajirin, Jumat (10/10).
Ia menekankan perlunya regulasi yang jelas dan tegas sebelum alat berat dioperasikan di lapangan. Langkah ini, menurutnya, penting agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan tanpa membuka peluang pungutan liar.
“Sebelum mereka bekerja, harus dibuat aturan yang mengatur dengan jelas agar pendapatan daerah bisa optimal tanpa menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Muhajirin menjelaskan, persoalan pajak alat berat sudah berlangsung lama. Dahulu, pajak ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi, namun sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum akhirnya diatur kembali melalui regulasi baru.
“Karena itu, saya minta regulasi ini disosialisasikan dan ditegaskan kembali agar semua pihak, termasuk pelaku usaha, memahami aturan mainnya,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Kalteng memberi perhatian serius terhadap isu ini, terutama di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada kekuatan APBD.
“Kalau PAD turun, otomatis APBD juga ikut terpengaruh. Ini bisa berdampak pada keberlanjutan program pembangunan,” tambahnya. (gel)