DLH Kotim Susun Raperda Pengelolaan Sampah

Kepala DLH Kotim, Marjuki, saat membuka kegiatan FGD penyusunan naskah akademik dan Raperd pengelolaan Sampah. (Foto : to)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Lonjakan volume sampah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian mengkhawatirkan. Menyadari kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim mengambil langkah cepat dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan yang diadakan di Sampit itu menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, hingga komunitas lingkungan. Forum ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan kebijakan baru yang mampu menjawab problem sampah yang terus menumpuk dan belum tertangani secara maksimal.

Kepala DLH Kotim, Marjuki, menegaskan bahwa tanpa regulasi yang kuat dan keterlibatan masyarakat, persoalan sampah akan terus menjadi momok bagi daerah. Ia menyebut, pengelolaan yang masih bersifat parsial membuat sistem pengangkutan dan penanganan sampah sering kali tidak efisien.

“Masalah sampah bukan sekadar urusan kebersihan, tetapi sudah menyentuh aspek kesehatan dan kualitas hidup warga. Kalau tidak ditangani serius, ini bisa menjadi bencana lingkungan jangka panjang,” tegas Marjuki.

Ia menambahkan, Raperda yang tengah disusun bukan hanya soal aturan teknis, melainkan juga kerangka kebijakan komprehensif yang menekankan pengurangan sampah dari sumbernya. Prinsip reduce, reuse, recycle (3R) akan menjadi fondasi dalam setiap pasal Raperda tersebut.

Melalui FGD ini, DLH ingin memastikan seluruh masukan dari masyarakat, akademisi, hingga pemerhati lingkungan terakomodasi dengan baik. “Kami ingin Raperda ini benar-benar lahir dari proses partisipatif. Tidak hanya dibuat di atas kertas, tetapi bisa diimplementasikan dan diawasi bersama,” ujarnya.

Marjuki menegaskan, pembentukan Raperda ini juga sejalan dengan Program Nasional Indonesia Bersih Sampah 2025, yang menargetkan pengurangan 30 persen sampah dan penanganan 70 persen sampah secara nasional.

“Kotim tidak boleh tertinggal. Kami ingin daerah ini punya sistem pengelolaan sampah yang mandiri dan modern, dengan melibatkan desa, pelaku usaha, dan komunitas lingkungan,” imbuhnya. (to)

Berita Terkait