Dewan Soroti Status Pengelolaan Lahan Sawit Sitaan Satgas PKH

Anggota DPRD Kotim, Pardamean Gultom

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Rencana pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit hasil sitaan Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) kembali menuai sorotan tajam. Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

Pardamean Gultom, menegaskan, status hukum lahan tersebut harus jelas dan tuntas sebelum diserahkan atau dikelola pihak mana pun, termasuk PT Agrinas.

Sorotan itu mencuat setelah beredar kabar bahwa lahan sawit hasil penertiban Satgas PKH yang notabene berada di dalam kawasan hutan akan diserahkan kepada pihak ketiga yang bukan bagian dari koperasi warga lokal.

“Semua lahan yang disita Satgas PKH itu belum clear and clean, masih ada persoalan status hukum kawasan. Jadi jangan buru-buru dimanfaatkan sebelum semuanya benar-benar jelas,” tegas Gultom, Selasa (7/10/2025).

Ia menilai, langkah terburu-buru mengalihkan lahan sitaan tanpa kepastian hukum justru berisiko menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Kalau nanti ternyata lahan itu masih bermasalah, yang kena imbas bukan hanya PT Agrinas, tapi juga masyarakat,” ujarnya.

Gultom juga menyoroti soal transparansi luas lahan yang akan dikelola. Menurutnya, pembagian antara lahan eks perusahaan dan lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi harus dipastikan secara terbuka dan terdokumentasi.

“Ini penting sebagai dasar hukum dan bentuk tanggung jawab moral pemerintah. Jangan sampai lahan sitaan yang seharusnya kembali untuk rakyat, malah jatuh ke tangan pihak lain,” tandasnya. (to)

Berita Terkait