

SAMPIT, KaltengEkspres.coms – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, menegaskan bahwa para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus berpengetahuan dan paham dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Penegasan Bupati itu disampaikan melalui sambutan yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Bima Eka Wardhana, yang mewakili Bupati Kotim dalam membuka bimbingan teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas bagi para KPA, Senin (13/10/2025).
“Kegiatan ini penting untuk menambah pengetahuan dan pemahaman para kuasa pengguna anggaran (KPA) terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Penguatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme aparatur serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai prinsip good governance,” kata Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bima.
Bupati juga menyebutkan, bimtek ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Regulasi baru ini menekankan penguatan tata kelola pengadaan, peningkatan peran UKPBJ sebagai pusat unggulan, digitalisasi sistem pengadaan, serta penegakan aspek hukum dan pengendalian gratifikasi,” kata Bima menukil sambutan Bupati Kotim itu.
Katanya, pejabat yang diberi mandat sebagai KPA harus memiliki kompetensi memadai agar dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. KPA tidak hanya melaksanakan kegiatan, tetapi juga memastikan kebenaran dokumen pengadaan, ketersediaan dana, dan menjadi bagian dari proses pengendalian kontrak.
Sementara itu, sebagai penyelenggara kegiatan itu, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menjelaskan, bimtek ini diikuti 49 peserta yang terdiri dari KPA di lingkungan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, para lurah, serta kepala puskesmas.
“Tujuan utama kegiatan ini agar kemampuan para KPA selalu terbarui seiring dengan perubahan regulasi yang terus terjadi. Kita juga menghadirkan narasumber bersertifikat dari LKPP dan UKPBJ agar materi yang disampaikan benar-benar sesuai dengan ketentuan terbaru,” kata Kamaruddin.
Ditegaskannya, apabila tidak memahami aturan, posisi KPA sangat vital sekaligus rentan terhadap terjadi kesalahan
“KPA ini yang mengeksekusi anggaran dan pengadaan barang serta jasa. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan, ini sangat berpotensi menimbulkan temuan bahkan bisa terjerat hukum,” kata Kamaruddin
Karena itu Ia berharap, melalui bimtek yang berlangsung selama dua hari ini, para peserta semakin paham terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa serta mampu menghindari risiko kesalahan administrasi dan hukum.
“Kami ingin seluruh pengguna anggaran di Kotim benar-benar profesional dan mampu mengelola anggaran secara bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Cho)