

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka yang diduga sebagai kurir dan mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2,3 kilogram.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono melalui Kasat Narkoba, AKP Fery Endro Priyawanto saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,3 Kg di Aula Joglo Mapolres setempat menyampaikan bahwa dari 3 (tiga) Laporan Polisi (LP) antara bulan Juli hingga September, petugas berhasil menangkap 5 orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 2.329,68 Gram.
“Pada Selasa 29 Juli 2025, berlokasi di Jl. Trans Kalimantan KM 50 Desa Penopa, petugas menangkap 3 orang tersangka yakni ASK, ES dan MM dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi serbuk putih ddiduga narkotika jenis sabu seberat 149,19 Gram,” ungkap Fery, Jumat 10 Oktober 2025.
Kemudian, lanjut Dia, pada tanggal 12 Agustus 2025 di Jl. Trans Kalimantan Desa Cuhai, petugas menangkap seorang tersangka (Is) dan mengamankan barang bukti didduga narkotika jenis sabu seberat 2.000,83 Gram atau kurang lebih 2 Kg.
“Selanjutnya pada Rabu 10 September 2025, Kami kembali menangkap seorang tersangka (MRR) yang mengaku sebagai pembawa narkoba seberat 198, 51 Gram asal Pontianak Provinsi Kalimantan Barat,” bebernya.
Dari pengakuan para tersangka, jelas Kasat Narkoba Fery Endro Priyawanto, barang haram tersebut di bawa dari Provinsi Kalbar dengan tujuan Kota Pangkalan Bun, Sampit dan Kalimantan Selatan. “Jadi narkoba ini rencana diedarkan di Kota Pangkalan Bun, Kota Sampit dan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, namun berhasil Kita gagalkan di wilayah Kabupaten Lamandau,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Kelima tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lamandau untuk menjalani proses hukum , sedangkan barang bukti sabu seberat 2,3 Kg dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih dicampur cairan pembersih toilet kemudian dibuang di septic tank. (Btg)