

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2025, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran yang mengatur tata cara pengibaran Bendera Merah Putih. Imbauan ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perbankan, hingga masyarakat umum di wilayah Kotim.
Dalam surat edaran bernomor 019/025/PROKOPIM/IX/2025 itu ditegaskan, pada 30 September 2025, seluruh instansi dan masyarakat diminta mengibarkan bendera setengah tiang. Tindakan ini menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa yang gugur dalam peristiwa sejarah tahun 1965.
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB, bendera wajib dikibarkan satu tiang penuh selama satu hari penuh sebagai simbol semangat kebangsaan sekaligus momentum memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
“Melalui pengibaran bendera ini, kita ingin menumbuhkan kembali rasa nasionalisme, persatuan, dan kesadaran sejarah bangsa, terutama bagi generasi muda,” ujar Halikinnor dalam keterangan resminya, Selasa (30/9/2025).
Ia juga menekankan, pimpinan instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga pihak perusahaan harus memastikan pengibaran bendera berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Kepatuhan terhadap imbauan ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan wujud penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara kita,” imbuhnya.
Bupati Halikinnor turut mengajak masyarakat untuk menjadikan peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum mempererat persatuan dan menghidupkan kembali semangat gotong royong.
“Peringatan Hari Kesaktian Pancasila adalah saat yang tepat untuk merefleksikan kembali kebersamaan, persatuan, serta kecintaan terhadap tanah air,” tandasnya. (Ja)