

Bersamaan dengan SK PPPK Paruh Waktu
SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II pada akhir September 2025. Penetapan jadwal ini menyesuaikan dengan awal masa kerja yang terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyampaikan penyerahan SK bagi PPPK penuh direncanakan berlangsung paling lambat pada 29 atau 30 September.
“Insya Allah SK PPPK penuh tahap II akan diserahkan akhir bulan ini, karena mereka akan mulai bekerja pada 1 Oktober,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, proses masih menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun pemerintah tetap menargetkan agar TMT bagi mereka dapat diberlakukan serentak pada 1 Oktober.
“Mudah-mudahan sebelum tanggal 1 Oktober NIP mereka sudah keluar, sehingga bisa diserahkan bersamaan dengan PPPK penuh,” tambah Kamaruddin.
Meski demikian, pemenuhan berkas bagi PPPK paruh waktu hingga kini masih berjalan. Beberapa peserta diketahui belum melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjadi salah satu syarat utama.
“Jadwal pengisian DRH kami perpanjang karena jumlahnya cukup banyak. Masih ada peserta yang statusnya belum konfirmasi, apakah memang mundur atau sekadar belum menyelesaikan,” jelasnya.
Kamaruddin menegaskan, batas akhir pengumpulan berkas akan menjadi penentu jumlah peserta yang benar-benar memenuhi syarat dan yang memilih mengundurkan diri.
“Kami akan memberikan ruang hingga waktu yang ditetapkan sebelum memastikan siapa saja yang resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” tandasnya. (ja)