Pemprov Kalteng Tetapkan UMK 2025, Ini Besarannya

ilustrasi net

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com –  Gubernur Kalteng menetapkan resmi Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/ Kota Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota Tahun 2025.

Plh. Sekda Sri Widanarni mengatakan, berdasarkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UM kabupaten/ kota pada Tahun 2025 naik 6,5% dibanding Tahun 2024.

“Kenaikan UM sebesar 6,5% berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/ kota”,ungkap Plh. Sekda Kalteng Sri Widanarni.

Menurutnya. dengan telah ditetapkannya UMK pada Tahun 2025, UM Kota Palangka Raya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26. Sedangkan untuk UMK kabupaten lainnya yakni Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 3.481.226,00; Kabupaten Kapuas sebesar Rp 3.473.710,50.

<

Kemudian, Kabupaten Katingan sebesar Rp 3.561.258,83; Kabupaten Seruyan sebesar Rp 3.870.690,32; Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 3.559.112,85; Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 3.700.658,81; Kabupaten Lamandau sebesar Rp 3.781.317,00; Kabupaten Sukamara sebesar Rp 3.716.340,00; Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3.544.506,38; Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.829.097,81; Kabupaten Barito Timur sebesar Rp 3.498.701,00; Kabupaten Barito Utara sebesar Rp 3.900.362,43 dan Kabupaten Murung Raya sebesar Rp 3.793.932,00.

Sri menjelaskan, bahwa pemerintah juga mengatur adanya UMS yang ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

“Dengan adanya kebijakan kenaikan ini, diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup para pekerja di Kalteng, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di tingkat daerah,”ujarnuya. (Ro)

<

Berita Terkait