PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggagalkan penyelundupan ganja seberat 848,79 gram asal Medan. Barang haram yang juga dikenal dengan sebutan marijuana itu diselundupkan ke Kota Palangka Raya melalui paket ekspedisi.
Selain menyita ratusan gram ganja, BNNP Kalteng juga meringkus pria berinisial HM sebaga penerima paket. HM diciduk saat menerima kiriman paket pada Kamis (18/5/2024).
“Pelaku ni kami amankan atas pengiriman paket berisi ganja asal Medan dengan tujuan Kota Palangka Raya,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, Agustiyanto saat dilakukannya pemusnahan barang bukti, Rabu (15/5/2024).
Agustiyanto mengungkapkan, informasi pengiriman paket ganja itu terungkap berdasarkan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Palangka Raya. Dimana pihaknya menerima informasi adanya pengiriman ganja melalui paket ekspedisi dari Medan menuju kota Palangka Raya.
“Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan di lapangan. Termasuk melakukan control delivery terhada penerima paket,” ungkapnya.
Setelah paket yang dicurigai berisi ganja itu tiba di Kota Palangka Raya, kemudian diantar kepada HM. Saat itu HM berada pada salah satu kos di kawasan Jalan Yos Sudarso VI. Tanpa menunggu lama, HM pun langsung disergap petugas tanpa adannya perlawanan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja paket itu berisikan ganja,” ucapnya.
Sementara itu beberapa waktu sebelumnya, BNNP Kalteng juga telah mengamankan seorang pria lainnya atas kasus narkotika. Pria berinisial AS itu ditangkap di Jalan Bukit Raya XIlI, Kota Palangka Raya. (ran)