Home / DPRD Kotim

Selasa, 22 November 2022 - 17:07 WIB

Disahkan, APBD Murni 2023 Kotim Defisit 2,97 persen

Bupati Kotim Halikinoor saat serah terima nota keuangan APBD Murni 2023 kepada Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson,  ketika digelar rapat paripurna di Aula DPRD setempat, Selasa (22/11),. (Foto : Yono).

Bupati Kotim Halikinoor saat serah terima nota keuangan APBD Murni 2023 kepada Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, ketika digelar rapat paripurna di Aula DPRD setempat, Selasa (22/11),. (Foto : Yono).

Bupati Kotim : Tidak Semua Asprasi Masyarakat Dapat Terakomodir

SAMPIT,KaltengEkspres.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2023 yang telah melewati pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif secara resmi telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Dalam APBD murni yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp.60.679.563.238, atau 2,97 persen.

Terkait ini, Bupati Kotim Halikinnor meminta pengertian dan pemahaman dari semua pihak jika nantinya tidak semua aspirasi masyarakat dapat terakomodir sepenuhnya.

Baca Juga :  Jokowi Buka Pameran IIMS 2023

Berdasarkan hasil rapat komisi dewan dengan pihak eksekutif yang dilaksanakan sejak tanggal 14 hingga 18 Nopember dan dilanjutkan dengan rapat komisi dan badan anggaran DPRD kotim dengan tim anggaran pemkab kotim maka APBD tahun anggaran 2023 dapat disimpulkan dan disepakati bersama.

Secara umum APBD Murni 2023 meliputi, Pendapat Sebesar Rp.2.045.969.591.562,- yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.411.509.285.262, dan Pendapatan transfer Rp.1.634.460.306.300.

Baca Juga :  Keberadaan PBS Perkebunan Sawit Perlu Dievaluasi

Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp.2.106.649.154.800,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 1.538.813.825.398, belanja modal sebesar Rp.278.847.272.476, belanja tidak terduga Rp.5.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp.283.988.056.926,-

“Defisit anggaran sebesar Rp.60.679.563.238 atau 2,97 persen tersebut,akan kita tutupi dengan penerimaan silpa tahun anggaran 2022 atau dilakukan dengan kebijakan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegas Halikinnor.(yono)

Share :

Baca Juga

DPRD Kotim

Dewan Dorong Aparatur Desa Siapkan Dokumen Pencairan DD

DPRD Kotim

Dewan Apresiasi Diresmikannya MPP Kotim

DPRD Kotim

Dewan Sorot PJU yang Tidak Berfungsi

DPRD Kotim

Dewan Bahas Sengketa Koperasi Plasma dan IUPHKm

DPRD Kotim

Masyarakat Dapil III Usul Pembangunan Ruas Jalan

DPRD Kotim

Drainase Tersumbat Akibat Sampah Dibuang Sembarangan

DPRD Kotim

Dewan Desak Pemkab Kotim Gunakan Dana BTT Untuk Tangani Covid-19

DPRD Kotim

Butuh Keseriusan Daerah untuk Menertibkan ODOL