

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap pemicu terbakrnya lahan seluas 14 hektare di Kelurahan Tanjung Pinang. Dalam pengungkapan itu, pemilik lahan berinisial TP (43) ditetapkan sebagai tersangka karena mengaku sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Penyidik menetapkan dan mengamankan TP sebagai pelaku karhutla yang terjadi pada Minggu (24/9/2023),” kata Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Dalam kasus itu selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain.
Kapolresta menjelaskan, karhutla yang dilakukan pelaku terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku mengaku melakukan pembakaran dengan tujuan untuk membersihkan lahan miliknya. Awalnya pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi miliknya dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering yang telah dikumpulkannya.
“Pelaku pun mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api,” terangnya.
Setelah sekitar pukul 11.30 WIB pelaku pun meninggalkan lokasi karena mengira api telah padam dan hanya tinggal ada asap beserta baranya saja. Namun api yang padam hanya di permukaan sedangkan bagian dasar masih menyala karena berstrukturkan gambut.
“Api kembali menyala hingga akhirnya kebakaran meluas hingga 14 hektare,” jelasnya.
Atas kejadian itu pelaku terancam terjerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tandasnya. (ran)