

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kurang dari 24 jam setelah pernyataan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto tentang pemberantasan narkoba, Polresta Palangka Raya langsung meringkus dua budak sabu. Dua pria berinisial AM (31) dan SA (37) tersebut diciduk saat berada di depan sebuah wisma Jalan G Obos Palangka Raya, Kamis (14/09/2023).
Selain berhasil meringkus kedua pelaku, aparat dari Satresnakoba Polresta Palangka Raya juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu paket dengan berat 4,25 gram. Tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut, kedua pelaku hanya dapat pasrah digelandang polisi.
“Penangkapan ini demi menyelamatkan para generasi dari pengaruh buruk narkotika. Kami terus bekerja keras dalam memeranginya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Aji Santoso.
Aji mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat. Setelah mengetahui ciri-ciri target operasi, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Alhasil pelaku ditemukan sedang berada di parkiran sebuah wisma. Tanpa menunggu lama langsung diciduk.
“Dalam pengeledahan kami dapati barang bukti satu paket sabu dari tangan AM,” ungkapnya.
Saat ditangkap AM tidak sendiri. Dia ditemani rekannya SA yang juga harus ikut digelandang petugas ke Polresta.
“Terduga pelaku tersebut saat kami amankan bersama SA. Barang bukti lain yang kami amankan seperti kendaraan dan ponsel,” terangnya.
Diterangkannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (ran)