



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap dua kasus Narkotika jenis sabu dan ganja dengan menangkap empat tersangka berinisial HS, MW, RM dan SG.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Agustiyanto mengatakan, kasus pertama berupa peredaran gelap narkotika jenis ganja kering pelakunya berinisial HS.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan ganja dari Kota Medan Provinsi Sumatra Utara melalui jasa pengiriman lion parcel. Menindaklanjuti informasi ini, Tim berantas BNNP Kalteng kemudian melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Bea Cukai Palangka Raya melakukan pengecekan terhadap paket barang yang curigai. Pengecekan tersebut dilakukan di Gudang Lion Parcel, dan ditemukan paket barang yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan paket barang berisikan kemasan daun ganja kering sebanyak satu bungkus, dengan total berat 108,49 gram. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke BNNP Kalteng,”kata Agustiyanto saat preses release sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (25/7/2023).
Sedangkan dalam kasus kedua melibatkan tersangka MW. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika dari kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menyikapi ini, Tim Pemberantasan BNNP Kalteng kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi yang didapat. Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, Tim berhasil menemukan unit kendaraan roda empat yang dicurigai terlibat dalam pengiriman narkotika ini.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap dugaan adanya pengiriman narkotika, Tim Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penangkapan dan penggeledahan di Tepi Jalan Trans Kalimantan Km. 16 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” ujarnya.
Pada saat itu, Tim berhasil mengamankan 1 orang perempuan bernama MW dan 2 orang laki-laki bernama RM dan SG, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 250,81 gram.
Atas perbuatannya tersangka HS dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MW dan dua temannya dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fahri)