PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya belum lama ini menerima 3 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura.
Usulan ketiga Raperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Drs Hermon, M.Si melalui Rapat Paripurna. Ketiga Raperda itu yakni, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya.
Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras dan terakhir tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, dengan harapan tiga buah usulan Raperda tersebut dapat segera dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah.
Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin. Rahmanto menhatakan, bahwa agenda rapat Paripurna ke 2 masa sidang ke 1 tahun anggaran 2023 tersebut menerima tiga dokumen usulan Raperda Kabupaten Murung Raya yang baru, dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah nantinya.
“Tiga dokumen usulan Raperda tersebut akan kita agendakan pembahasan bersama di masing-masing fraksi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tidak lanjut sesuai dengan ketentuarn tata tertib DPRD Mura,” papar Rahmanto, Kamis (26/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Mura juga turut mengucapkan terimakasih kepada DPRD Mura melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) yang telah menyambut baik ketiga usulan tersebut untuk ditindaklanjuti. (idris)