PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, telah mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar mengatakan,pengajuan raperda ini didasarkan pada kemajemukan masyarakat yang ada diwilayah Indonesia, sehingga diperlukan landasan untuk menjaga keutuhan NKRI.
“Pertama, sebagai bentuk pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila serta pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI,”ujarnya.
Basirun menjelaskan, Pancasila dan wawasan kebangsaan sebagai bentuk pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, serta pembinaan terhadap kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.
Mengingat saat ini kerapkali terjadi gejolak sosial di masyarakat, pemahaman pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, dinilai mampu menangani konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini juga sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi,”tandasnya. (via)