SAMPIT, KaltengEkspres.com- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat informasi terkait adanya dugaan praktik mafia di sejumlah pelabuhan di Kota Sampit.
Untuk memastikan terkait informasi tersebut, rombongan dewan di Komisi IV DPRD Kotim meninjau perizinan 24 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) baru-baru ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim Iwan Kurniawan mengatakan, seharusnya adanya informasi tersebut segera disikapi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Sampit selaku pembina. Karena selain terjadinya alih fungsi terhadap perizinan TUKS ini, pihaknya juga menyoroti terkait fasilitas pelabuhan yang belum memenuhi standar operasional serta jaminan tenaga buruh yang tidak terpenuhi.
“Ada 24 izin TUKS di wilayah kota Sampit, namun dari beberapa yang kita datangi kemarin, banyak standart minimum tidak di penuhi TUKS, diantaranya bolder dan restan area parkir,. Selain itu juga adanya indikasi alih fungsi TUKS untuk kepentingan lain, dimana seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan sendiri,”kata Kurniawan, Sabtu (1/1/2022).
Terpisah Anggota Komisi IV Nadi Enggon mengatakan, kecewa terhadap KSOP Sampit, karena saat kunjungan ke beberapa TUKS kemarin pihaknya banyak diarahkan ke pelabuhan-pelabuhan yang tidak beroperasi.
Bahkan dari sejumlah TUKS yang beroperasi, banyak tidak memenuhi standar operasional serta diabaikannya jaminan untuk pekerja baik BPJS maupun jaminan kematian.
” Kunjungan ke perizinan TUKS kemarin sedikit mengecewakan, masa kita diarahkan kebeberapa terminal pelabuhan yang sudah tidak beroperasi, dan TUKS yang ada ini masih jauh dari standar kelaikan, jaminan buruh juga banyak terabaikan, ini seharusnya menjadi tanggung jawab KSOP Sampit selaku pembina,”ungkap Nadi.
Untuk itu lanjut dia, Komisi IV akan menggelar rapat dengar pendapat dan memanggil semua pihak terkait dan pemilik perizinan TUKS, untuk membahas permasalahan tersebut sehingga para buruh bisa bekerja dengan nyaman dan aman. (Ry/hm)