KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan merazia sejumlah tempat hiburan di KM 19 Kereng Pangi. Giat ini menyasar 9 kafe, dari lokasi ini diamankan barang bukti 59 botol minuman keras (miras) jenis anggur merah dan putih, Minggu (29/1) malam.
Kasatpol PP Katingan, Pimanto S.Sos, melalui Sekrestaris Budiman L Gaol mengatakan, giat ini dilaksanakan menyasar 9 kafe di KM 19 Kereng Pangi. Tujuannya, untuk menertibkan peredaran miras tanpa izin alias ilegal yang dijual oleh pedagang kafe.
“Saat berada di lokasi kita langsung menuju satu persatu tempat usaha dengan melakukan pengecekan terhadap penjualan minol gol B,. Dari hasil pemeriksaan ternyata ditemukan tempat usaha tersebut ada menjual minol gol B selanjutnya untuk minol gol B. Kita imbau untuk tidak menjual minol jenis gol tersebut karena sudah jelas Perda Katingan No 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.”ungkapnya.
Pada kegiatan itu, dilakukan penyitaan sebanyak Sejumlah 47 botol jenis Anggur putih kadar alkohol 14,7 persen dan 12 jenis Anggur Merah kadar alkohol 14,7 persen total 59 botol dari 9 tempat di cafe Km 19 Kereng Pangi. (MI)