PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menertiban kendaraan yang parkir liar di dalam Kota Palangka Raya.
Penertiban tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat mendapati kendaraan yang melanggar, petugas Dinas Perhubungan langsung mengembos ban mobil kendaraan tersebut.
“Kita sudah sering melakukan teguran baik melalui media massa ataupun secara langsung. Tapi memang masih ada beberapa oknum yang nekat melanggar. Jadi kita lakukan tindakan tegas gembos ban, sebagai efek jera,” kata Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan.
Alman menjelaskan, keberadaan parkir liar di tepi jalan dalam Kota Palangka Raya, salah satunya Jalan Kinibalu, selama ini turut menjadi penyebab kemacetan. Karena itu, penindakan terhadap semua kendaraan yang parkir sembarangan dilakukan pada jalur tersebut.
Larangan parkir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengerti terkait aturan larangan parkir sembarangan.
“Di Jalan Kinibalu itu juga telah dipasang rambu larangan parkir dan marka embargo berupaya garis berbiku-biku berwarna kuning. Harusnya masyarakat sudah tahu kalau daerah itu tidak boleh parkir sembarangan,” tegasnya.
Selain itu, kendaraan yang parkir sembarangan justru akan membahayakan nyawa pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut dan membuat arus lalu lintas terganggu. (as/hm)