Mura-Putussibau Bahas Patok Batas Wilayah

Bupati Mura Perdie M Yoseph ketika menerima cindera mata dari Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (20/10).

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) Provinsi Kalteng bersama Pemkab Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mulai membahas rencana pemasangan patok batas wilayah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2019.

Dalam Permendagri ini terdapat 24 patok batas wilayah antara kedua Kabupaten yang berbatasan secara langsung di Kecamatan Kalis dan Kecamatan Seribu Riam ini.

“Melalui kunjungan kerja ini kami tawarkan agar di tahun 2022 mendatang kita sudah bisa mamasang patok batas yang sudah ditetapkan melalui Permendagri nomor 76 tahun 2019,”kata Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph di acara ramah tamah di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (20/10).

Perdie menjelaskan, bahwa Kabupaten Mura dengan Kabupaten Kapuas Hulu memiliki historis, terutama warga dari dua daerah yang berbatasan seperti di Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Kalis, kedua warga setempat saling berkunjung.

“Letak patok batas ini berada di punggung gunung Kaban yang berbatasan langsung dengan Kapuas Hulu, dan Mahakam Hulu, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),”ungkap Perdie.

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyambut baik atas kunjungan Pemkab Mura yang sama-sama berkeinginan untuk menuntaskan tata batas wilayah yang sudah ditetapkan oleh Permendagri.

“Kami berterima kasih atas kunjungan kedua dari pemerintah daerah Murung Raya. Ini utang kita untuk membalas kunjungan kita, mungkin bisa di tahun depan,” beber Fransiskus.

Ia juga tidak sungkan akan banyak belajar dari Pemkab Mura terutama dalam pelaksanaan program pembangunan dan sumber daya manusia. (on)

Berita Terkait