PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran (SE) pada tanggal 26 Oktober 2021,terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalteng yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-Kalteng.
SE dengan nomor 443.1/197/2021 tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia secara virtual Hari Senin, 25 Oktober 2021 lalu.
Dalam surat edaran ini, terdapat 6 arahan yang disampaikan Gubernur. Yakni, pertama, pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk seluruh satuan pendidikan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai zonasi penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk kantin dan parkiran agar dilakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan.
Kedua, tetap melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ketiga, tetap melakukan testing, tracing, dan treatment (3T) secara masif untuk menekan penyebaran Covid-19.
Keempat, lakukan sosialisasi dan penggunaan platform aplikasi Peduli Lindungi khususnya diruang publik seperti mall, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan pasar dengan satu akun untuk satu orang. Kelima, percepatan cakupan vaksinasi dosis I dan Dosis II sesuai target harian. Kemudian terakhir, meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sekeratis Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, SE Gubernur Kalteng tersebut berisi imbauan dan arahan, dalam rangka mengantisipasi munculnya kluster baru covid-19 saat Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022.
Ia mengingatkan masyarakat, agar tidak keliru menafsikan SE berisi imbauan dan arahan ini. Terutama di point enam terkait peniadaan perayaan natal dan tahun baru. Karena yang jadi sasaran disini adalah perayaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). (as/hm)