PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (17/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Perempuan berusia 44 tahun bernama Yuanita ini diringkus karena kedapatan membawa satu paket sabu seberat 1,82 gram, di kediamannya di Jalan Eka Sandehan RT 06 RW 02 Kelurahan Petuk Ketimpun Kota Palangka Raya. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam BH nya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi sabu di wilayah setempat.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang disimpan dalam BH,”ungkap Asep Deni Kusmaya.
Dijelaskan Asep, pelaku ini yang kesehariannya sebagai IRT. Ia nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari tangan pelaku petugas menemukan 1 paket sabu seberat 1,82 gram dan 1 lembar sarung tangan yang disimpan di dalam BH kemudian pelaku langsung digelandang ke Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 5 tahun penjara,”tandasnya. (am)