Home / Nasional

Sabtu, 6 Maret 2021 - 21:07 WIB

Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

Kebakaran di Riau beberapa waktu lalu.

Kebakaran di Riau beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, KaltengEkspres.com – Polda Riau menetapkan tujuh orang tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka tersebut tersebar disejumlah daerah yakni Bengkalis, Dumai, Siak, Kampar, dan Indragiri Hulu.

“Mereka ditangkap karena membuka lahan dengan cara membakar saat cuaca panas,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto di Pekanbaru, Sabtu (6/3/2021).

Ia menjelaskan,  luas lahan yang terbakar akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai 24,75 hektare.
Sejauh ini, ketujuh tersangka merupakan kasus perorangan atau masyarakat petani yang kedapatan membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Tiga Komplotan Pencuri Sepeda Diringkus Polisi

Terkait upaya pencegahan, Polda Riau melakukan kegiatan preventif dan preemtif berupa penyebaran imbauan dan maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan pembakaran. (as)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kompak Mencuri, Dua Pria Kebumen Diciduk Polisi

Nasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan Lobster

Nasional

Devisi Propam Polri Sidang Kode Etik Barada Eliezer

Lintas Kalimantan

PLN Tekankan Kolaborasi Pengembangan APG

Nasional

Polisi Tangkap Peneliti BRIN Andi Pengerang

Nasional

Mayoritas Korban Gempa Cianjur Alami Patah Tulang

Metro Palangka Raya

Wakil Presiden RI Tinjau Kesiapan SPKLU Bali

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Tiga Kasus TPPO, Lima Pelaku Dibekuk