JAKARTA, KaltengEkspres.com – Polri resmi menetapkan tersangka dan menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin atas perbuatanya melontarkan kata-kata ancaman pembunuhan ke seluruh anggota Muhammadiyah di media sosial. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku melontarkan kalimat ancaman tersebut karena lelah berdebat soal penetapan Idulfitri.
“Jadi tadi juga motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung, Senin (1/5/2023).
Rizki menjelaskan, polisi telah memastikan bahwa kalimat ancaman yang ditulis oleh Andi Pangerang ditulis pada 21 April 2023. Dimana Andi Pangerang terpicu melontarkan ucapan ancaman pembunuhan saat mengomentari sesama peneliti BRIN Thomas Jamaluddin yang juga kontra dengan penetapan Idulfitri 1444 H oleh Muhammadiyah di media sosial.
Selama ini, Thomas diketahui memang kerap mengunggah diskusi seputar penetapan Idulfitri di media sosial. Diskusi yang diunggah Thomas kerap memicu reaksi dari para pengguna sosial.
“Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan (Andi) menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diakusinya nggak selesai-selesai,” ujar Rizki menambahkan.
Saat ini, polisi telah menahan Andi Pangerang dan melanjutkan proses penyidikan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh polisi. (taupik)