Home / Metro Palangka Raya

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 18:15 WIB

Berusaha Kabur, Satu Jambret Didor Polisi 

Satu pelaku jambret saat didor kakinya ketika diamankan di Mapolresta Palangka Raya Sabtu (31/10/2020).

Satu pelaku jambret saat didor kakinya ketika diamankan di Mapolresta Palangka Raya Sabtu (31/10/2020).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Satu orang jambret bernama Ahmad Yuda Pratama (21) terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya. Ia ditembak karena saat disergap berusaha melarikan diri dan melawan aparat kepolisian.

Kini pelaku yang beraksi di tiga lokasi yakni di Jalan Mahir Mahar, Jalan Tingang dan Jalan Wortel bersama dua temannya tersebut telah mendekam di jeruji besi Mapolresta Palangka Raya.

“Satu pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas setelah berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan,”ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, saat menggelar pres release di Mapolresta, Sabtu (31/10/2020) siang.

Baca Juga :  Calon Bintara Pukul Anggota Polda Kalteng

Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku bernama Ahmad Yuda Pratama ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di tahun 2018 lalu. Ia kembali mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya setelah melakukan aksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Dari keterangan pelaku hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya adalah handphone dan sepeda motor. Pelaku ini adalah spesialis jambret yang mengincar para korban perempuan dan pasangan suami istri yang sedang mengendarai motor di malam hari,”ujarnya.

Baca Juga :  Tragis, Wanita Pengidap Epilepsi Tewas Tenggelam Saat Mandi di Sungai

Modus yang digunakan pelaku lanjut Kapolresta, dengan cara membuntuti korban setelah sampai di tempat yang sepi para pelaku ini langsung memepet dan menarik tas yang dibawa korban.

“Kasus ini masih kita kembangan untuk mengungkap TKP. Karena itu kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dimohon untuk segera melaporkan ke Polresta Palangka Raya,”papar Kapolresta.

Sementara itu atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Pasangan Gay Terciduk Saat Asyik Bermesraan

Metro Palangka Raya

Hari Ini, KPU Gelar PSL dan PSU di Dua Kabupaten

Metro Palangka Raya

Korsleting, Mobil Sedan Berkobar

Metro Palangka Raya

Macan Kalteng Bekuk Pencuri Ponsel

Metro Palangka Raya

Nelayan Temukan Patung Kuda Berusia Ratusan Tahun

Metro Palangka Raya

Simpan Sabu, Oknum Anggota Polda Kalteng Diciduk 

Metro Palangka Raya

Diterjang Angin, Sejumlah Pohon di dalam Kota Tumbang

DPRD Kota

Dewan Tinjau Pekerjaan Jembatan Titian Masyarakat oleh TNI