PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Satu orang jambret bernama Ahmad Yuda Pratama (21) terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya. Ia ditembak karena saat disergap berusaha melarikan diri dan melawan aparat kepolisian.
Kini pelaku yang beraksi di tiga lokasi yakni di Jalan Mahir Mahar, Jalan Tingang dan Jalan Wortel bersama dua temannya tersebut telah mendekam di jeruji besi Mapolresta Palangka Raya.
“Satu pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas setelah berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan,”ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, saat menggelar pres release di Mapolresta, Sabtu (31/10/2020) siang.
Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku bernama Ahmad Yuda Pratama ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di tahun 2018 lalu. Ia kembali mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya setelah melakukan aksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Dari keterangan pelaku hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya adalah handphone dan sepeda motor. Pelaku ini adalah spesialis jambret yang mengincar para korban perempuan dan pasangan suami istri yang sedang mengendarai motor di malam hari,”ujarnya.
Modus yang digunakan pelaku lanjut Kapolresta, dengan cara membuntuti korban setelah sampai di tempat yang sepi para pelaku ini langsung memepet dan menarik tas yang dibawa korban.
“Kasus ini masih kita kembangan untuk mengungkap TKP. Karena itu kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dimohon untuk segera melaporkan ke Polresta Palangka Raya,”papar Kapolresta.
Sementara itu atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (am)