PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Setelah sebelumnya sempat melarikan diri, Jumansyah (42) akhirnya menyerahkan diri kepolisi. Pelaku penusuk tetangganya dengan senjata tajam (sajam) jenis badik ini menyerahkan diri ke polisi Jumat (27/8/2020) siang.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet membenarkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku tersebut.
Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Khatib RT 01 RW 02 Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (18/8/2020) lalu.
“Seusai menusuk korban di bagian pinggang sebelah kanan dan kiri, pelaku sempat kabur ke dalam hutan untuk bersembunyi. Namun akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (18/8) lalu,”ungkap Kapolsek, Sabtu (29/8/2020) siang.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban Sufi berada dirumahnya, Selasa (18/8) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan tiba-tiba menusuk korban yang baru keluar dari kamar.
Keributan ini didengar oleh istri korban yang saat itu berada di dapur. Ketika istri korban mendatangi keluar rumah, ia melihat suaminya sudah terluka. Pelaku yang saat itu panik langsung kabur masuk kedalam hutan.
Sementara korban yang saat itu masih bersimbah darah langsung dievakuasi ke tempat Bidan Desa setempat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian pinggang sebelah kanan dan mendapat jajitan sebanyak enam jahitan,” ujar Kapolsek.
“Terhadap pelaku dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan saat ini sudah diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis badik,”tandasnya. (am/yan)