PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Noorkhalis Ridha mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya agar menyediakan tempat khusus bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pasalnya menurut dia, para PKL ini bisa dijadikan alternatif masyarakat untuk berbelanja, sehingga tidak harus jauh-jauh pergi kepasar.
“Sangat bagus jika pemerintah memfasilitasi tempat berjualan para PKL tersebut, sehingga tidak asal pasang lapak dan tidak berjualan dalam kawasan jalur hijau,”ungkapnya.
Politisi PAN ini menyebut, Pemko Palangka Raya melalui instansi terkait harus menertibkan kepada para PKL yang sudah menyalahi aturan seperti berjualan pada jalur hijau. Satpol PP selaku mitra kerja dari Komisi A pun selalu melaporkan situasi di lapangan.
Karena lanjut dia, jika mengacu pada surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor.330.1/521/Set.Pol.PP/XII/2016 hanya ada enam lokasi yang diizinkan pemerintah sebagai wadah menjalankan usaha bagi PKL.
Yakni kawasanb Jalan Yos Sudarso, Jalan Seram, Jalan Dr Murdjani, Lombok, Jalan Halmahera, dan Jalan Ais Nasution di depan SMAN 1 Palangka Raya.
“Jika masih ada yang berjualan di luar dari area tersebut terutama berjualan pada badan jalan, trototar mungkin akan terkena penertiban oleh dinas terkait,” tandasnya. (ra)